Terkait Laporan LPSDK, KPU Ingatkan Batas Akhir Laporan 2 Januari  



Rabu, 19 Desember 2018 - 13:36:43 WIB



JAMBERITA.COM - Peserta Pemilu 2019 baik partai politik dan tim Pasangan Capres belum ada satupun yang menyerahkan  Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada pemilu 2019.

"Belum ada yang melaporkan LPSDK kepada kami," kata Komisioner KPU Provinsi Jambi, Nur Kholik ketika ditemui di ruangannnya, Rabu (19/12/2018).

Ia mengatakan, untuk batas akhir pelaporan sendiri pada 2 Januari 2019. Untuk pelaporan kepada KPU kabupaten/kota terakhir pada 1 Januari. "Karena KPU kabupaten/kota akan melaporkan itu (LPSDK) kepada kami," ujarnya.

Untuk diketahui, pelapor sumbangan dana kampanye ini diwajibkan kepada seluruh peserta pemilu. Baik sumbangan diterima perorangan, kelompok, atau badan hukum. (am)



Artikel Rekomendasi