JAMBERITA.COM - Peserta Pemilu 2019 baik partai politik dan tim Pasangan Capres belum ada satupun yang menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada pemilu 2019.
"Belum ada yang melaporkan LPSDK kepada kami," kata Komisioner KPU Provinsi Jambi, Nur Kholik ketika ditemui di ruangannnya, Rabu (19/12/2018).
Ia mengatakan, untuk batas akhir pelaporan sendiri pada 2 Januari 2019. Untuk pelaporan kepada KPU kabupaten/kota terakhir pada 1 Januari. "Karena KPU kabupaten/kota akan melaporkan itu (LPSDK) kepada kami," ujarnya.
Untuk diketahui, pelapor sumbangan dana kampanye ini diwajibkan kepada seluruh peserta pemilu. Baik sumbangan diterima perorangan, kelompok, atau badan hukum. (am)
PAW Anggota DPRD, Dilantik Jumat Ini, Aswan Gantikan Rahima dan Suharjo Gantikan Zoerman
Terkait Stiker Caleg di Kendaraan, Bawaslu Koordinasi dengan Dishub
Terkait Fasilitas Negara yang Dipakai Jokowi, Ini Penjelasan Bawaslu
Bawaslu Sebut APK Penyambutan Jokowi Banyak Yang Tidak Sesuai
Terkait Kedatangan Jokowi Ke Jambi, Bawaslu: Tidak Ditemukan Unsur Pelanggaran


Pasca Serangan Siber, Sekda Sudirman Resmi Ditetapkan Jadi Komisaris Bank 9 Jambi



